Tugas Pokok
Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
Melaksanakan perlindungan masyarakat
Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran
Melaksanakan penyelamatan korban kebakaran dan non kebakaran
Fungsi
Penyusunan Program
Menyusun program dan melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Penegakan Hukum
Melaksanakan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Ketertiban Umum
Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
Perlindungan Masyarakat
Melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat di daerah
Penanggulangan Kebakaran
Melaksanakan pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan kebakaran
Koordinasi
Koordinasi dengan instansi terkait dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban