Tugas Pokok dan Fungsi

30 Sep 2025 1

Tugas Pokok

  • Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

  • Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

  • Melaksanakan perlindungan masyarakat

  • Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran

  • Melaksanakan penyelamatan korban kebakaran dan non kebakaran


Fungsi

Penyusunan Program

Menyusun program dan melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Penegakan Hukum

Melaksanakan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Ketertiban Umum

Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

Perlindungan Masyarakat

Melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat di daerah

Penanggulangan Kebakaran

Melaksanakan pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan kebakaran

Koordinasi

Koordinasi dengan instansi terkait dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban